Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon informasi dapat datang langsung ke kantor Perumda Air Minum Toya Wening Kota Surakarta untuk melakukan pengisian formulir permintaan informasi dan/atau melakukan permohonan informasi melalui website ppid.toyaweningsolo.co.id dengan melakukan pengisian formulir permohonan informasi. Pemohon informasi wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan diantaranya wajib menyerahkan copy identitas yang masih berlaku (KTP) dan lampiran pendukung lainnya misalnya surat pengantar dari Universitas/Institusi/Lembaga.
Pemohon informasi akan mendapatkan data yang dibutuhkan 10+7 hari kerja.
Menurut Undang-Undang yang berlaku semua data dapat diperoleh kecuali data yang sifatnya dikecualikan